STRUKTUR BPD
| STRUKTUR LEMBAGA BPD | ||
| NO | NAMA | JABATAN |
| 1 | MARTHIN KAHANG | KETUA |
| 2 | OKTOBER LENGKAN, S.PD | WAKIL KETUA |
| 3 | DESRIANDI, S.PD | SEKRETARIS |
| 4 | RAHWEL MADANG | ANGGOTA |
| 5 | HENDRA PALAN | ANGGOTA |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang ada di pemerintahan desa, kedudukannya sejajar dengan kepala desa sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tugas BPD
1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa.
4. Menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat.
5. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
6. Membuat tata tertib BPD sendiri.
Fungsi BPD
1. Legislasi: membahas dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
2. Aspirasi: menampung serta menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.
3. Pengawasan: mengawasi kinerja kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang ada di pemerintahan desa, kedudukannya sejajar dengan kepala desa sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Baca juga:
Semangat Kebersamaan Mengalir di Desa Long Aran: Warga Bergotong Royong Bangun PLTMH Demi Masa Depan
Semangat Kebersamaan Mengalir di Desa Long Aran: Warga Bergotong Royong Bangun PLTMH Demi Masa Depan