STRUKTUR BPD

not image

STRUKTUR LEMBAGA BPD
NO NAMA JABATAN
1 MARTHIN KAHANG KETUA
2 OKTOBER LENGKAN, S.PD WAKIL KETUA
3 DESRIANDI, S.PD SEKRETARIS
4 RAHWEL MADANG ANGGOTA
5 HENDRA PALAN ANGGOTA


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang ada di pemerintahan desa, kedudukannya sejajar dengan kepala desa sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 


Tugas BPD

1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa.

4. Menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat.

5. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.

6. Membuat tata tertib BPD sendiri.


Fungsi BPD

1. Legislasi: membahas dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.

2. Aspirasi: menampung serta menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.

3. Pengawasan: mengawasi kinerja kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang ada di pemerintahan desa, kedudukannya sejajar dengan kepala desa sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 


Bagikan post ini: