SUSUNAN PENGURUS RT DESA LONG ARAN

not image


PENGURUS RT 001
NO NAMA JABATAN
1 INGAN LAHANG KETUA RT
2 YOSEP IDAN SEKRETARIS
3 JALUNG UDAU BENDAHARA


PENGURUS RT 002
NO NAMA JABATAN
1 LUDI USAT KETUA
2 MINGGUS IBAN SEKRETARIS
3 MEGA ISMERALDA CHRISTINE BENDAHARA


PENGURUS RT 003
NO NAMA JABATAN
1 MADANG ANYE' KETUA
2 NOVERLY SUKIN SEKRETARIS
3 JUK NJAU BENDAHARA


PENGURUS RT 004
NO NAMA JABATAN
1 PALAN KILA KETUA
2 MARTINUS AGA SEKRETARIS
3 ILLA USAT BENDAHARA


PENGURUS RT 005
NO NAMA JABATAN
1 NJAU AGANG KETUA
2 YUYUN AGUSTINA SEKRETARIS
3 SIMON KASING BENDAHARA


Tugas RT:

1. Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam pelayanan kepada masyarakat (misalnya administrasi kependudukan, surat keterangan domisili, dan sebagainya).

2. Membantu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

3. Menjembatani hubungan antara warga dengan pemerintah desa/kelurahan.

4. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat lingkungan.

5. Menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti kerja bakti, arisan warga, dan pos ronda.

6. Menyampaikan aspirasi dan permasalahan warga kepada pihak kelurahan/desa.


Fungsi RT

1. Pelayanan masyarakat: wadah paling dekat untuk membantu urusan administratif dan sosial warga.

2. Penghubung komunikasi: jembatan antara warga dengan pemerintah desa/kelurahan.

3. Pendorong partisipasi: memotivasi warga untuk ikut serta dalam pembangunan, kebersihan, dan keamanan lingkungan.

4. Pemelihara kerukunan: membina kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong antarwarga.

5. Fasilitator kegiatan sosial: mendukung kegiatan sosial, keagamaan, budaya, maupun olahraga di tingkat lingkungan.

Bagikan post ini: